Kendarinews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, Selasa (13/1) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian upaya paksa yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK terhadap kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa siang hingga sore hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil penggeledahan di kantor PT WP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data perpajakan perusahaan, bukti pembayaran pajak, serta dokumen kontrak.
“Selain itu, penyidik juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (14/1). Dilansir dari CNN Indonesia.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi manipulasi hasil pemeriksaan pajak. Pada Desember 2025, setelah adanya kesepakatan antara pihak terkait, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.
Namun, nilai tersebut diketahui turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Penurunan signifikan tersebut diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.
“Nilai itu turun cukup besar dari ketetapan awal, sehingga berdampak pada pendapatan negara,” kata Asep. Dilansir dari CNN Indonesia
(Ris)
