KENDARINEWS.COM-– Pekerja di Kota Kendari mendapatkan kabar baik! Standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun ini resmi naik menjadi Rp3,5 juta per bulan, meningkat 6,9 persen dari sebelumnya Rp3,3 juta. Keputusan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur ini menjadi hukum yang harus ditegakkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Kota Kendari, Farida Agustina, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai kenaikan UMK telah dilakukan secara menyeluruh ke semua perusahaan mitra di wilayah kota.
“Alhamdulillah, UMK sudah resmi berlaku dan akan tetap efektif selama satu tahun ke depan. Kami telah memastikan setiap perusahaan mengetahui aturan ini agar tidak ada yang salah kaprah,” ujar Farida saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ini Aturan Lengkapnya – Jangan Sampai Salah Paham!
- Bagi pekerja baru atau masa kerja < 1 tahun: UMK Rp3,5 juta menjadi dasar upah yang harus diterima.
- Bagi pekerja masa kerja > 1 tahun: Upah dapat ditentukan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) – namun HARUS SELALU DI ATAS ATAU SAMA DENGAN UMK.
Penetapan UMK ini tidak dibuat sembarangan, melainkan merujuk kebijakan pusat dan hasil pembahasan mendalam bersama seluruh pihak di Dewan Pengupahan sebelum disahkan resmi oleh gubernur.
Saat ini, Dinas Nakerprin telah melakukan pemantauan di lapangan dan belum menemukan kasus pelanggaran. “Sampai saat ini kondisinya masih aman dan terkendali, belum ada laporan maupun temuan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK,” ungkap Farida.
Namun, pihaknya mengajak seluruh pekerja untuk aktif berperan dalam menegakkan aturan ini:
Jika Anda atau rekan kerja mendapatkan upah di bawah UMK, jangan ragu untuk melaporkan
Proses penanganan pelanggaran akan dilakukan secara terstruktur:
1. Tahap pertama: Mediasi dan perundingan bipartit sebanyak dua kali
2. Jika tidak tercapai kesepakatan: Langkah tindak lanjut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
“UMK bukan hanya angka, melainkan bentuk perlindungan bagi pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Bagi perusahaan, patuhi aturan ini karena itu adalah kewajiban hukum dan juga investasi untuk mendapatkan tenaga kerja yang produktif,” tegas Farida.
Bagi pekerja, Farida mengingatkan untuk selalu memperhatikan hak-haknya dan jangan ragu untuk menghubungi Dinas Nakerprin Kota Kendari jika menemukan adanya pelanggaran.
Mau melaporkan pelanggaran hubungi
Dinas Nakerprin Kota Kendari
Telepon: (0401) XXXXXX
Email: nakerprin@kota.kendari.go.id
