Tahun Baru 2026, Angkot Bandung Diliburkan dan Sopir Diganti Rp500 Ribu

KENDARINEWS.COM-Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh angkutan kota (angkot) di wilayahnya tidak beroperasi selama dua hari pada momen pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut berlaku pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di pusat kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, membenarkan kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa penghentian operasional angkot dilakukan secara menyeluruh di semua trayek.

“Rencana tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 angkot Kota Bandung diliburkan atau tidak operasional selama dua hari,” ujar Rasdian saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Rasdian, rencana ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disosialisasikan kepada pemilik angkot, koperasi, serta operator angkutan umum. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun di Kota Bandung.

Sebagai bentuk kompensasi, Dishub Kota Bandung mengusulkan uang pengganti sebesar Rp250.000 per hari bagi sopir angkot yang tidak beroperasi. Dengan demikian, selama dua hari libur, sopir berhak menerima total Rp500.000. Namun, Rasdian menegaskan bahwa keputusan final terkait besaran kompensasi berada di tangan Dishub Provinsi Jawa Barat, karena pendanaan berasal dari pemerintah provinsi.

Pemkot Bandung sendiri telah mengajukan lebih dari 2.000 sopir angkot sebagai calon penerima kompensasi. Jumlah tersebut masih akan diverifikasi oleh Dishub Provinsi Jawa Barat bersama koperasi dan operator angkot agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Ketua Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) Bandung, Budi Kurnia, menyebut pihaknya telah mengusulkan sekitar 350 orang, terdiri dari sopir dan pemilik angkot. Menurutnya, pemilik angkot juga layak menerima kompensasi karena kehilangan pendapatan setoran selama armada diliburkan.

“Kami diminta mendata semuanya, baik pengemudi maupun pemilik angkot,” kata Budi.

Budi memastikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa melalui perantara atau potongan apa pun. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan.

Kebijakan libur angkot ini diharapkan memungkinkan para sopir dan pemilik angkutan umum tetap dapat merayakan Tahun Baru bersama keluarga tanpa kehilangan penghasilan harian.(*)