KENDARINEWS.COM-Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda SAT (45), diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SD, LJT (12). Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, MI (41), ke Kepolisian Sektor (Polsek) Alak pada Sabtu (13/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, yang dilansir dari KOMPAS.com.
Menurut keterangan korban, aksi pencabulan terjadi di rumah mereka di Kecamatan Alak, Kota Kupang, saat sang ibu sedang tidak berada di rumah. Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, mencoba mencabuli korban. Namun, korban berhasil melawan dan menghentikan aksi pelaku.
Ketakutan, korban kemudian mengurung diri di kamar dan menghubungi ibunya. Sesampainya di rumah, MI mendapati pelaku tengah mengonsumsi minuman keras. Korban pun menceritakan seluruh kejadian kepada ibunya.
MI kemudian segera mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak. Karena pelaku bertugas di Polda NTT, Propam Polda NTT mengambil alih penanganan kasus ini.
Kasus ini menambah catatan serius terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah NTT. Polda NTT memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan korban mendapat perlindungan maksimal.(*)
