KENDARINEWS.COM — Sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikenai sanksi denda administratif hingga triliunan rupiah. Sanksi tersebut dijatuhkan akibat aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), terdapat empat perusahaan tambang di Sultra yang telah mengonfirmasi kesediaannya untuk membayar denda. Salah satu perusahaan bahkan telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp500 miliar.
Sementara itu, tiga perusahaan tambang lainnya telah menerima penetapan sanksi administratif dengan nilai denda masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah dan menyatakan siap untuk melunasi kewajibannya.
Penagihan denda tersebut dilakukan oleh Satgas PKH sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Meski demikian, Satgas PKH juga mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel lainnya yang meminta tambahan waktu untuk melunasi kewajiban pembayaran denda.
Besaran denda yang dikenakan pun bervariasi, mulai dari puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Masdal, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat kooperatif dan bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban demi kepatuhan hukum,” ujar Barita, sebagaimana dikutip Minggu (14/12/2025).
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 22 perusahaan tambang diwajibkan membayar denda dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun.
Penagihan denda tersebut mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menormalkan tata kelola sumber daya alam, sekaligus memulihkan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun digunakan secara ilegal,” imbuhnya.
Aturan Tegas
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas terhadap penambang yang melanggar ketentuan, dengan denda tertinggi untuk komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 1 Desember 2025.
Keputusan menteri terbaru ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A PP 45/2025 tentang sanksi administratif dan PNBP denda pertambangan di kawasan hutan, dengan perhitungan tarif yang disepakati bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain nikel, denda untuk komoditas bauksit ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare. Seluruh denda tersebut akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor ESDM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
