KENDARINEWS.COM — Peluang menunaikan ibadah haji kini terbuka lebih dini bagi kalangan remaja muslim. Melalui revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, batas usia minimal calon jemaah haji diturunkan menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 18 tahun. Kebijakan baru tersebut mendapat respons positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menilai, aturan ini sejalan dengan ketentuan syariat terkait kematangan dalam beribadah. Selain itu, regulasi tersebut dinilai memberikan waktu yang lebih panjang bagi calon jemaah usia muda untuk mempersiapkan diri menghadapi masa antrean haji yang cukup panjang.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH M Cholil Nafis, PhD, menjelaskan bahwa secara syariat, syarat sah ibadah haji adalah telah akil balig, memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan haji, serta kondisi fisik yang memadai guna menjalani seluruh rangkaian ibadah.
“Pada usia 13 tahun umumnya seseorang sudah masuk kategori akil balig, meskipun mayoritas belum bekerja. Artinya, mereka masih dibiayai oleh orang tua. Jika ongkos hajinya dibayarkan pihak lain, maka hajinya tetap sah,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/12/2025).
Menurut Cholil, ketentuan ini justru membantu calon jemaah dalam menyesuaikan diri dengan realitas antrean haji yang panjang. Dengan masa tunggu yang kini diseragamkan menjadi 26 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada usia 13 tahun diperkirakan baru akan berangkat pada usia sekitar 39 tahun.
“Antrean panjang tidak menjadi persoalan bagi usia muda, karena masih memiliki banyak waktu untuk mempelajari manasik haji,” jelasnya. “Dengan demikian, penetapan usia 13 tahun itu sah secara syara’,” lanjutnya.
Sebagai informasi, perubahan batas usia tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kepala Seksi Haji Kementerian Agama Kota Bogor, Indra Karmawan, menjelaskan bahwa sebelumnya batas minimal usia calon jemaah haji ditetapkan 18 tahun.
Syarat Kesehatan Diperketat
Persyaratan istithaah kesehatan bagi jemaah haji tahun 2026 juga semakin dipertegas, menyusul terbitnya pedoman terbaru dari Arab Saudi melalui platform resmi Nusuk Haji.
Di sisi lain, Indonesia akan menyesuaikan regulasi nasional agar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Ketentuan yang tercantum dalam platform Nusuk Haji menegaskan bahwa setiap calon jemaah haji wajib memenuhi standar kelayakan kesehatan.
Ketentuan tersebut meliputi kewajiban vaksinasi, kesiapan fisik, serta pengelolaan penyakit kronis sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan risiko kesehatan dan mengurangi angka kematian dalam pelaksanaan rukun Islam kelima.
Dalam laman resmi Nusuk Haji, otoritas Saudi menekankan bahwa faktor kesehatan jemaah menjadi kunci utama kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Salah satu langkah terpenting untuk menjamin kelancaran perjalanan haji adalah memprioritaskan kesehatan serta mempersiapkan diri secara fisik dan mental dalam menghadapi berbagai persoalan kesehatan yang umum dialami jemaah,” demikian keterangan dalam platform tersebut.
Berikut sejumlah poin terkait persyaratan istithaah kesehatan haji 2026. Saudi menetapkan beberapa jenis vaksin yang bersifat wajib maupun rekomendasi bagi calon jemaah haji.
Vaksin yang diwajibkan antara lain vaksin meningitis ACYW, vaksin polio bagi negara endemis, serta vaksin demam kuning bagi jemaah yang berasal dari wilayah berisiko.
Selain itu, vaksin Covid-19 diwajibkan bagi jemaah berusia 12 tahun ke atas, dengan jenis vaksin yang telah disetujui Kerajaan Arab Saudi, yakni Pfizer, Sinovac, dan Sputnik V. Vaksin flu musiman juga dianjurkan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak di bawah lima tahun, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis.
“Sertifikat vaksin harus dinyatakan sah dan diserahkan kepada otoritas haji Arab Saudi paling lambat 10 hari sebelum kedatangan di Tanah Suci,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman.
