Kapolri Terbitkan Aturan Baru

KENDARINEWS.COM — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025, tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Aturan baru ini diterbitkan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri.

Pekap tersebut ditandatangani sejak 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM mulai 10 Desember. Secara keseluruhan, ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif berdasarkan aturan ini.

Instansi yang dimaksud antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, instansi yang dapat diisi anggota Polri adalah Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perpol ini hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga lain.

Ia menegaskan, pengisian jabatan hanya bisa dilakukan di instansi pusat dan berdasarkan permintaan.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK. Pertimbangan disetujui karena anggota Polri memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga sesuai persyaratan jabatan dan tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.

Untuk mencegah rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang menempati jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya, menjadi perwira tinggi atau menengah Polri dalam rangka penugasan di kementerian dan lembaga lain.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, perpol ini sejalan dengan sejumlah aturan lain, termasuk Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih berlaku pasca amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS juga mengatur hal serupa.