KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan eks Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pemindahan dari Rutan Merah Putih KPK itu dilakukan sejak awal pekan ini dan akan berlangsung hingga seluruh proses persidangan selesai.
KPK memiliki dua alasan utama memindahkan Abd Azis ke Kendari. Pertama, ia akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan RSUD Koltim. Kedua, pemindahan berkaitan dengan pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi. Ia menjelaskan bahwa Abd Azis akan memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Selain Abd Azis, tiga tahanan lain yang turut dipindahkan adalah Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.
“Pemindahan dilakukan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara mudah dihadirkan selama proses sidang berlangsung,” ujar Muhammad Albar Hanafi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, proses pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari serta pengawalan ketat personel Brimob Polda Sultra.
Rencananya, pekan depan tim JPU akan menyerahkan Abd Azis dan tiga tahanan lainnya beserta surat dakwaan ke pengadilan. Dengan demikian, penahanan mereka akan tetap dilanjutkan di Rutan Kendari.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Abd Azis. KPK menduga Abd Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126 miliar, serta menerima Rp1,6 miliar. Penyidikan berkembang dan menetapkan tiga tersangka baru, yakni Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griska (AGR).
Mantan Pejabat Kemenkes Jadi Saksi
Selain Abd Azis, JPU KPK juga menghadirkan mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana, sebagai saksi. Hendrik sebelumnya menjabat Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes. Meski hadir sebagai saksi, Hendrik tetap akan dikembalikan ke Rutan KPK di Gedung C1 karena masih berstatus tersangka.
Hendrik diduga menjadi perantara yang menjanjikan kelolosan atau pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 bagi sejumlah kota dan kabupaten dengan syarat fee dua persen. Ia kemudian bertemu Ageng Dermanto pada Agustus 2024 untuk membahas desain RSUD Koltim. DAK RSUD Koltim meningkat dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Sebagai tanda keseriusan, Hendrik meminta uang melalui Yasin agar alokasi DAK RSUD Koltim tetap aman dan agar DAK 2026 dapat diperoleh. Yasin kemudian menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal. Ia juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk mengurus kebutuhan “di bawah meja” terkait desain RSUD Koltim bersama Deddy.
Pada periode Maret – Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng Dermanto. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar disalurkan kepada Hendrik. Saat OTT pada Agustus 2025, KPK mengamankan uang Rp977 juta dari tangan Yasin.
Kasus ini kini memasuki tahap akhir sebelum persidangan, dengan KPK menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Koltim tersebut.
