KENDARINEWS.COM — Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, mendorong seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri segera terdaftar sebagai peserta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Ia menargetkan, pada 2026 seluruh PPPK Pemprov Kepri sudah resmi menjadi anggota Taspen.
“Paling tidak, tahun 2026 semua PPPK di lingkup Pemprov Kepri telah bergabung dan menjadi anggota PT Taspen,” ujar Nyanyang di Tanjungpinang, Senin (8/12). Ia menyebut jumlah PPPK Pemprov Kepri saat ini mencapai lebih dari 6.000 orang.
Menurutnya, kepesertaan Taspen akan memberikan penguatan status dan hak bagi PPPK sebagai bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN). Nyanyang juga berharap, pegawai yang memasuki masa purna tugas dapat menerima seluruh hak pensiun melalui PT Mandiri Taspen (Bank Mantap).
“Dengan kata lain, penyaluran hak pensiun dilakukan satu pintu, tidak lagi bercabang-cabang seperti yang sekarang masih terjadi,” katanya.
Komisaris Utama PT Taspen, Fary Djemy Francis, menjelaskan bahwa Taspen merupakan BUMN penyelenggara jaminan sosial bagi ASN. Taspen menyediakan berbagai layanan, mulai dari tabungan hari tua (THT), dana pensiun, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
“Bagaimanapun, keberadaan Taspen harus bisa memberikan layanan maksimal bagi semua ASN, baik terkait hak pembayaran keuangan pascapurna tugas, hingga perlindungan jaminan kesejahteraan sosial lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen (Persero) Tanjungpinang, Hilda Alfionita, menegaskan bahwa PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam perlindungan JKK dan JKM. “Tak ada perbedaan antara PPPK dan PNS dalam program perlindungan Taspen. Semuanya bagian dari ASN,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa sejak PPPK diangkat, mereka otomatis tercakup dalam program JKK dan JKM dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Taspen juga menyediakan program tabungan bagi PPPK yang akan memberikan manfaat ketika masa kontrak berakhir, serupa dengan tabungan hari tua bagi PNS.
“PNS dikenakan potongan 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga untuk tabungan hari tua. PPPK akan memiliki produk tabungan yang serupa,” kata Hilda.
Selain itu, Taspen menyediakan asuransi kematian, di mana ahli waris akan menerima santunan apabila terjadi sesuatu pada ASN. Program perlindungan ini juga mencakup biaya perawatan medis apabila ASN mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.
“Jangan berpikir Taspen hanya untuk pensiun. Jika terjadi kecelakaan kerja, perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh Taspen,” tutupnya. (jpnn)
