Indonesia Galang Dukungan Tiongkok untuk Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital

KENDARINEWS.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengadakan pertemuan strategis dengan Perwakilan China untuk ASEAN di Jakarta dalam upaya memperkuat dukungan internasional terhadap inisiatif global Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi langkah diplomatik penting menjelang sidang Komite Tetap Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang akan digelar pada Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia resmi meminta dukungan Pemerintah Tiongkok untuk proposal berjudul “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.” Proposal ini merupakan upaya Indonesia untuk mendorong terciptanya instrumen hukum internasional yang mengatur tata kelola royalti hak cipta digital secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Menkum Supratman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Indonesia dalam isu strategis global.
“Dukungan Tiongkok sebagai anggota WIPO sangat penting untuk memajukan upaya kolektif dalam menciptakan tata kelola royalti digital yang lebih berkeadilan,” ujarnya. Dilansir dari jpnn.com.

Modernisasi Regulasi di Dalam Negeri

Selain mendorong inisiatif global, pemerintah juga mempercepat modernisasi regulasi kekayaan intelektual di tingkat nasional. Salah satu kebijakan strategis yang tengah diprioritaskan adalah penerapan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan, terutama untuk memperkuat akses pendanaan bagi UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, tetapi instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Menkum Supratman. Dilansir dari jpnn.com.

Ia menambahkan bahwa tata kelola royalti digital yang baik akan memastikan para pencipta mendapatkan imbal hasil yang layak atas karya mereka, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas yang lebih besar di era ekonomi digital.

Penandatanganan MoU Baru Indonesia–Tiongkok

Dalam rangka memperkuat kolaborasi bilateral, Menkum Supratman juga dijadwalkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) baru antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). MoU ini akan menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.

“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen kedua negara untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan perekonomian kedua negara,” jelasnya. Dilansir dari jpnn.com.

Ruang lingkup MoU mencakup penguatan sistem KI di kedua negara, mulai dari paten, desain industri, merek, hingga indikasi geografis. Selain itu, kerja sama juga menekankan pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, pengembangan SDM, serta pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Isu pelestarian ekspresi budaya tradisional turut menjadi fokus, sejalan dengan arah kerja sama baru antara ASEAN dan Tiongkok.

Dukungan dari Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah pusat dalam memperjuangkan regulasi internasional terkait royalti digital.

“Kami di daerah siap mendukung penuh kebijakan nasional ini. Penguatan KI bukan hanya berdampak pada industri besar, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM, seniman lokal, dan generasi muda untuk terus berinovasi tanpa kehilangan hak atas karya mereka,” ujarnya. Dilansir dari jpnn.com.

Melalui langkah diplomasi internasional dan reformasi domestik ini, Indonesia berharap dapat berperan lebih besar dalam membentuk ekosistem digital global yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.