KPK Tanggapi Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai langkah tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pemberian rehabilitasi merupakan hal berbeda dari proses hukum yang telah dijalani para terdakwa.

“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam, dikutip Rabu (26/11/2025).

Asep menjelaskan, jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK telah menangani kasus secara menyeluruh. Secara formil, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana KPK berhasil memenangkan praperadilan tersebut.

Secara materiil, kasus ini telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Ira, sedangkan Yusuf dan Harry divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta masing-masing. Putusan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun terkait KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa oleh Ketua Majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tidak bulat karena Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dibebaskan karena tindakan mereka dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Asep menegaskan, KPK telah menyelesaikan seluruh tugasnya baik secara formil maupun materiil. “Perlu dibedakan terhadap hasil, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup kewenangan tersebut,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, KPK menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden tidak mengubah hasil pemeriksaan maupun keputusan pengadilan, sehingga integritas proses pemberantasan korupsi tetap terjaga. (CNBC Indonesia)