DJP Gencarkan Upaya Menindak Pengemplang Pajak

KENDARINEWS.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempercepat penagihan terhadap para pengemplang pajak guna mengejar target penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan perpajakan. Hingga 19 November 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang sebelumnya tercatat menunggak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut berasal dari pembayaran penuh maupun skema angsuran yang dijalankan para wajib pajak. Total ada 201 pengemplang pajak dengan kewajiban keseluruhan mencapai Rp 60 triliun.

“Sampai saat ini yang berhasil kita kumpulkan Rp 11,48 triliun. Ini angka sampai 19 November 2025,” ujar Bimo dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, pemerintah menargetkan hingga akhir tahun terkumpul Rp 20 triliun dari upaya penagihan tersebut.

Untuk mengejar target itu, DJP menjalankan sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan penagihan aktif terhadap para penunggak. Kedua, memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk unit eselon I Kemenkeu dan lembaga jasa keuangan.

Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pemulihan Aset untuk menangani wajib pajak yang memiliki permasalahan hukum.

Bimo menegaskan bahwa penindakan terhadap para pengemplang pajak merupakan bagian penting dalam memastikan kepatuhan dan menjaga integritas sistem perpajakan nasional. (CNBC Indonesia)