KENDARINEWS.COM — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Sabtu (22/11/2025), permohonan Rudy telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, KPK RI cq penyidik KPK bertindak sebagai pihak termohon.
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan pada Senin (17/11), dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/11). SIPP mencatat bahwa petitum permohonan belum dapat ditampilkan kepada publik. Dilansir dari detiknews.
Praperadilan Kedua Rudy
Ini bukan kali pertama Rudy mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia telah menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Namun, pada Selasa (23/9), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono menolak seluruh permohonan tersebut.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Rudy tetap dinyatakan sah.
KPK: Penyidikan Masih Berjalan
Meski memenangkan praperadilan pertama, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rudy. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami berkas perkara.
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9). Dilansir dari detiknews.
Budi menegaskan bahwa KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk individu dan korporasi.
“KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini menjadi tanda keseriusan KPK untuk memproses dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya. Dilansir dari detiknews.
Dengan diajukannya praperadilan kedua ini, publik kembali menunggu dinamika hukum yang akan terjadi pada persidangan mendatang. Apakah Rudy akan berhasil membatalkan status tersangkanya atau kembali ditolak seperti permohonan sebelumnya, akan ditentukan dalam sidang pada 28 November mendatang.
