KENDARINEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti pengajuan perizinan untuk bursa kripto baru di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pengajuan tersebut mencakup tiga entitas sekaligus, yakni bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, meski ia enggan menyebutkan nama calon pemohon.
“Masih dalam proses (pemenuhan persyaratan), jadi kalau ada yang kurang nanti kita minta lengkapi dan sebagainya, proses itu yang harus dijalani,” ujar Hasan usai gelaran FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Hasan, tahapan perizinan mencakup evaluasi berbagai aspek penting seperti permodalan, kesiapan kelembagaan, serta infrastruktur sistem dan konektivitas. Bursa kripto harus terhubung dengan lembaga kliring, tempat penyimpanan, dan para pedagang aset digital.
Selain itu, OJK juga melakukan proses PKT (penilaian kemampuan dan kepatutan) terhadap pengurus, komisaris, dan pemegang saham pengendali. Hanya jika semua persyaratan terpenuhi, evaluasi persetujuan bursa dapat dilanjutkan.
Saat ini, Indonesia baru memiliki satu bursa kripto yang terdaftar dan berizin OJK, yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) yang resmi beroperasi pada 28 Juli 2023.
Belakangan, sejumlah nama dikabarkan tengah mempersiapkan izin pendirian bursa kripto baru, termasuk Oscar Darmawan (pendiri Indodax), Hamdi Hassarbaini (CEO Sentra Bitwewe Indonesia), Pahala Mansury (mantan Wakil Menteri BUMN), dan Pang Xue Kai (mantan CEO Tokocrypto), yang didukung investor besar seperti Haji Isam dan Happy Hapsoro.
OJK menegaskan bahwa hingga kini belum ada tenggat waktu tertentu untuk proses perizinan ini, dan evaluasi akan terus berlangsung hingga semua persyaratan dipenuhi. (*)
