KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal membuka akses infrastruktur baru, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu langkah nyata ditunjukkan, dengan peninjauan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, terhadap pembangunan jalan penghubung Budi Utomo-Sekolah Rakyat di kawasan Simpang Lima, Abeli Dalam, Jumat (31/10/2025).
Jalur baru ini diharapkan, menjadi stimulan bagi pemerataan ekonomi dan mobilitas warga di wilayah barat Kota Kendari.
Jalan penghubung tersebut dirancang memiliki fungsi ganda, yakni sebagai akses utama menuju Sekolah Rakyat, sekaligus jalur alternatif dari arah Konawe menuju Bandara Halu Oleo.
Pemkot Kendari menilai, pembangunan ruas ini strategis untuk membuka kawasan pemukiman baru. Serta mendukung pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
“Kalau jalan ini terbuka, pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut bisa berkembang,” ujar Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Wali Kota didampingi Sekda Kota Kendari Amir Hasan, Kepala Dinas PUPR Ali Aksa, Kepala Bappeda Muhammad Saiful, serta sejumlah pejabat teknis Dinas PUPR.
Ruas Budi Utomo-Abeli Dalam ke depan diharapkan menjadi penghubung penting antara kawasan pendidikan, permukiman, dan sentra ekonomi baru.
“Selain memperlancar arus lalu lintas dari arah kota menuju bandara, jalur ini juga diharapkan mengurai kepadatan kendaraan di pusat Kota Kendari,” imbuhnya.
Saat ini, Pemkot Kendari tengah melakukan pembersihan lahan di sekitar Sekolah Rakyat. Nantinya akan dikembangkan sebagai pusat pendidikan berbasis masyarakat, dengan konsep sekolah terbuka dan terjangkau bagi warga.
Kawasan Segitiga
Tapak Kuda Sudah Jadi RTH
Pemkot Kendari menyebut Kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, telah lama ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sahuriyanto, untuk meluruskan informasi dan menanggapi polemik terkait status lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, penetapan kawasan ini memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030.
“Kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan menjadi RTH sejak tahun 2010 dan masih berlaku hingga kini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Jadi, penetapan itu sudah dilakukan jauh sebelum masa pemerintahan periode 2025–2030,” ungkap Sahuriyanto dalam keterangannya sebagaimana dikutip, Jumat (31/10/2025).
Mantan Kadis Pertanian ini menambahkan, penetapan kawasan RTH dilakukan, berdasarkan tata ruang dan tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini tengah disengketakan. (ris/lis/ing)
