Protes RUU Keamanan Siber, Kebebasan Digital Terancam

KENDARINEWS.COM — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menuai protes dan kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi, dikutip dari SINDONews.com. Sejumlah pihak menilai RUU tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil di ruang digital serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Problematikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Rabu (29/10/2025) di Auditorium Prof. E. Suherman, Gedung AH, Lt. 2, Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Dosen FH Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai RUU KKS terlalu menekankan pendekatan state-centric yang menafikan keamanan warga dan hak konstitusional mereka. Menurut Bhatara, ruang lingkup RUU yang ambigu antara keamanan siber dan pertahanan siber berpotensi menghilangkan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil di dunia digital.

“RUU ini adalah ancaman baru bagi kebebasan dan kehidupan demokrasi serta memperluas kontrol negara terhadap kehidupan warga negara,” ujar Bhatara.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menambahkan RUU ini berisiko mengurangi hak privasi warga dan kebebasan sipil di ruang digital. Ia menyoroti beberapa pasal yang memungkinkan TNI bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana siber, padahal TNI bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki mekanisme akuntabilitas publik sebagaimana kepolisian atau kejaksaan.

“Keterlibatan TNI dalam penegakan hukum siber berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, mengaburkan prinsip supremasi sipil, dan mendorong militerisasi urusan sipil. Hal ini membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam pengawasan aktivitas warga di ruang digital,” kata Ardi.

Diskusi ini menjadi sorotan penting dalam konteks demokrasi digital di Indonesia, mengingat RUU KKS masih dalam proses pembahasan dan berpotensi mengubah lanskap regulasi keamanan siber di tanah air. (*)