Konflik Tapak Kuda Memanas: Ribuan Warga Siapkan Aksi Besar-besaran Sambut Kedatangan Presiden

KENDARINEWS.COM-Ribuan warga dari kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, bersama puluhan organisasi pemerhati agraria, akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bertepatan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kendari.

Diketahui, Presiden dijadwalkan membuka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional ke-28 tahun 2025 di Kota Kendari, 11 Oktober 2025.

Aksi yang dinamakan “Demo Akbar Tapak Kuda” ini merupakan, bentuk desakan langsung kepada Presiden agar turun tangan, menyelesaikan sengketa lahan seluas 25 hektare di pusat Kota Kendari.

Lahan tersebut saat ini diklaim oleh Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson), dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1999.

Warga menegaskan, mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga mereka adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

“Presiden harus tahu, ini bukan sengketa biasa. Warga punya legalitas sah. Kami berharap Pak Prabowo memerintahkan Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujar Abdul Razak, kuasa hukum warga Tapak Kuda, kemarin.

Atas nama warga, Razak menolak rencana Kantor Wilayah BPN Sultra yang akan melakukan konstatiring (pencocokan objek) bersama Kopperson pada 15 Oktober 2025. Menurutnya, langkah itu tidak relevan, karena status kepemilikan lahan sudah jelas dimiliki oleh warga.

“Warga siap mempertahankan haknya lewat jalur hukum. Sertifikat resmi tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Razak menyoroti dasar permohonan konstatiring yang dinilai janggal. Seab, pihak pemohon dan termohon dalam kasus lama itu disebut sudah meninggal dunia sejak lama. Sementara warga yang saat ini tinggal di Tapak Kuda, tidak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Razak menegaskan HGU yang diklaim oleh Kopperson, yaitu SHGU No. 1 Tahun 1981, telah berakhir pada 30 Juni 1999, dan sesuai aturan, tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara jika tidak diperpanjang.

Warga menyatakan menempati lahan tersebut secara sah, karena pemerintah telah menerbitkan SHM pasca berakhirnya HGU.

“Kami bukan menumpang. Pemerintah sendiri yang memberikan hak atas tanah ini lewat proses sertifikasi yang legal,” kata Daeng, salah satu warga Tapak Kuda.

Daeng mengingatkan bahwa pada 2007, tim bentukan Wali Kota Kendari telah menyatakan masa HGU Tapak Kuda sudah habis, dan sejak itu BPN memfasilitasi penerbitan SHM untuk warga.

Sementara itu, kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, mengakui bahwa HGU memang sudah berakhir. Namun ia mempertanyakan, apakah ada dokumen resmi pencabutan HGU yang dikeluarkan pemerintah.

“Kalau statusnya masih sengketa, maka perpanjangan HGU otomatis tidak sah. Tapi perlu kejelasan, apakah ada surat resmi pencabutannya?,” ujarnya.

Kini, warga Tapak Kuda bersiap menyuarakan aspirasi mereka langsung di hadapan Presiden. Spanduk, poster, dan atribut aksi mulai dipersiapkan. Dukungan dari berbagai organisasi agraria juga terus berdatangan.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal martabat rakyat. Kami hanya menuntut keadilan,” imbuh Abdul Razak. (ali/ryl)