Perempuan Berkedok Dokter Tipu Warga Bantul Rp538 Juta, Polisi Bongkar Modus Terapi Ilegal

KENDARINEWS.COM –Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal. Aksi pelaku menjerat korban hingga kehilangan uang sebesar Rp538 juta serta sertifikat tanah milik ayahnya.

Kasus bermula Juni 2024 ketika korban berinisial J, warga Sedayu, mencari pengobatan untuk anaknya. Atas rekomendasi kerabat, ia mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Padusan, Argosari, Sedayu. FE mengaku sebagai dokter dan meminta pembayaran awal Rp15 juta sebagai biaya pendaftaran program terapi.

Tak berhenti di situ, FE kembali menagih berbagai biaya tambahan, mulai dari Rp7,5 juta dengan dalih pengobatan “mythomania”, hingga deposit Rp132 juta pada Agustus 2024. Pada November 2024, korban diminta menyerahkan biaya psikologi Rp7,5 juta, dana talangan Rp46,9 juta, bahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

“Puncaknya pada Februari 2025, pelaku memvonis korban menderita HIV dan meminta biaya pengobatan Rp320 juta. Juli 2025, korban kembali dimintai Rp10 juta dengan alasan deposit akan segera cair,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, Kamis (18/9) dikutip dari cnn indonesia.

Kecurigaan muncul setelah korban mengonfirmasi status FE ke RSUP Dr Sardjito pada September 2025. Hasilnya, FE tidak tercatat sebagai dokter. Pemeriksaan di RS PKU Gamping juga memastikan korban negatif HIV.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, J melapor ke polisi. Unit Tipidter Polres Bantul bergerak cepat dan menangkap FE di rumah kontrakannya di Sedayu pada Jumat (5/9).

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai perlengkapan medis seperti baju dokter, stetoskop, set infus, pen light, suntikan, tensimeter, box hand scoon, obat-obatan, vitamin, brosur terapi, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

FE kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dalam pengakuannya, perempuan lulusan SMA asal Sragen itu menyebut uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli alat medis di apotek. Memang cita-cita saya jadi dokter,” ungkap FE kepada penyidik.(*)