KENDARINEWS.COM –Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan langsung menyiapkan langkah baru dengan mempersiapkan draf uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Langkah ini diambil setelah mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil, Rabu (17/9).
“Kami telah mempersiapkan draf permohonan uji materiil terhadap UU TNI, dan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin minggu ini,” kata Riyadh Putuhena, Peneliti Imparsial, di Gedung MK dikutip dari cnn indonesia.
Perbedaan Pendapat Hakim MK
Riyadh menyebut, putusan uji formil berlangsung ketat lantaran empat hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Menurut Riyadh, mereka menilai permohonan uji formil layak dikabulkan dengan lima dalil pokok.
Ia juga menyinggung kuatnya kehadiran pejabat pemerintah saat sidang, mulai dari Menteri dan Wakil Menteri Pertahanan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, hingga pimpinan Komisi I DPR. Riyadh menilai situasi itu bisa dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap majelis hakim.
Latar Belakang Gugatan
Uji formil UU TNI diajukan oleh YLBHI, Imparsial, KontraS, serta tiga pemohon perorangan yakni aktivis HAM Inayah Wahid, mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty, dan aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani.
Namun, MK menyatakan permohonan Eva dan Fatiah tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki legal standing. Sementara permohonan dari YLBHI, Imparsial, KontraS, dan Inayah Wahid ditolak seluruhnya.
Alasan MK Menolak
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, perubahan UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara sah karena telah berulang kali tercantum dalam Prolegnas dan mendapat persetujuan DPR pada rapat paripurna 18 Februari 2025.
Senada, Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pembahasan UU 3/2025 sudah membuka ruang partisipasi publik baik melalui diskusi tatap muka maupun kanal digital DPR.
Langkah Lanjutan
Meski uji formil kandas, Tim Advokasi menegaskan tidak akan berhenti. Mereka segera mengajukan uji materiil dengan menyoroti substansi UU TNI yang dinilai berpotensi menghambat agenda reformasi sektor keamanan dan akuntabilitas militer.(*)
