KENDARINEWS.COM –Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan delapan catatan penting terhadap naskah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang tengah dibahas bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikannya dalam rapat lanjutan di Komisi XIII DPR, Rabu (17/9).
Dikutip dari cnn indonesia, sugiat menegaskan bahwa RUU ini harus memiliki rumusan yang jelas dan tidak multitafsir. Ia mengingatkan agar setiap klausul yang masuk ke dalam naskah tidak menyulitkan implementasi di lapangan.
Selain itu, ia meminta agar pembahasan RUU PSK juga memperhatikan sinkronisasi dengan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas Komisi III DPR RI, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Lebih lanjut, Sugiat menolak usulan pembatasan peran LPSK yang hanya mengatur pemulihan saksi atau korban. Menurutnya, ruang lingkup perlindungan harus tetap luas dan jelas, termasuk kategori tindak pidana yang diakomodasi dalam UU tersebut.
Ia juga menyoroti pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang berpotensi menelan biaya besar, serta memperingatkan agar jaminan hak-hak saksi dan korban tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Sugiat meminta agar penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum, baik nasional maupun internasional, dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan lain.
Terakhir, ia menegaskan pentingnya pembahasan pasal per pasal dan ayat per ayat antara Komisi XIII DPR dan LPSK agar tidak ada masalah teknis di kemudian hari.
“Kita berharap nanti setiap pasal dibahas komprehensif bersama LPSK. Jangan sampai ada problem teknis saat UU ini dijalankan,” tegas Sugiat.(*)
