KENDARINEWS.COM –Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven, tersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial. Dari jumlah tersebut, delapan korban telah disetubuhi pelaku.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9) dikutip dari cnn indonesia.
Modus Akun Palsu Facebook
Kasus ini terungkap setelah tersangka membuat akun palsu di Facebook dan merayu salah satu korban, Melati (bukan nama sebenarnya), agar mengirimkan foto tanpa busana. Foto itu lalu digunakan untuk mengancam dan memeras korban, termasuk memaksa berhubungan badan di rumah pelaku di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan pola serupa. Catatan Polres menyebut, total ada 65 korban yang terjerat oleh ulah pelaku.
Jerat Hukum Berat
Konven dijerat dengan berlapis pasal, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Imbau Waspada Media Sosial
Kapolres Malra mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Perkembangan teknologi memberi kemudahan, tapi juga rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Orang tua harus lebih mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.(*)
