Eksepsi Ditolak, Kasus BMW Maut Sleman Masuki Tahap Pembuktian

KENDARINEWS.COM –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mahasiswa FEB UGM tersebut merupakan pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), hingga meninggal dunia pada Mei 2025 lalu.

“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan putusan sela, Selasa (16/9) dikutip dari cnn indonesia.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pekan depan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Christiano menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat karena terdapat kesalahan penulisan nama terdakwa serta menuding kelalaian justru dilakukan korban yang disebut tidak memberi tanda saat berbelok.

Namun hakim menilai bahwa identitas terdakwa sudah sesuai, dan keberatan kuasa hukum merupakan materi pokok yang akan diuji pada tahap pembuktian.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Christiano melajukan mobil BMW dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, melampaui batas kecepatan kawasan (40 km/jam). Benturan keras terjadi ketika Christiano berusaha mendahului motor Honda Vario yang dikendarai Argo, yang saat itu hendak berputar balik.

Akibat kecelakaan tersebut, Argo mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia. Christiano didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara.(*)