KENDARINEWS.COM–Pemerintah pusat memastikan, tidak akan ada kebijakan kenaikan pajak maupun pajak baru tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Meskipun target pendapatan negara meningkat 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun, pemerintah tetap memegang komitmen untuk tidak menambah beban masyarakat melalui kenaikan pajak.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani secara virtual.
Penerimaan terbesar tetap berasal dari sektor pajak yang ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen. Namun, peningkatan ini tidak berasal dari tarif baru, melainkan dari optimalisasi kepatuhan para wajib pajak.
“Yang mampu dan berkewajiban, harus patuh. Yang belum mampu, kita bantu. Seperti UMKM, untuk omzet sampai Rp 500 juta, tidak dikenakan PPh. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, hanya dikenakan pajak final 0,5 persen,” jelasnya.
Sri menambahkan, kebijakan ini juga berpihak pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan dan kesehatan. Serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun yang dibebaskan dari PPh.
“Langkah ini menunjukkan, pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas pendapatan negara, tetapi juga menerapkan prinsip gotong royong demi keadilan fiskal,” terangnya.
Selain kebijakan, sistem layanan juga akan terus diperbaiki.salah satunya melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), agar pelayanan terhadap wajib pajak semakin mudah dan efisien.
Senada dengan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Kendari juga memastikan tidak akan menaikkan pajak daerah. Komitmen ini ditegaskan langsung Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran direksi Kendari Pos, beberapa waktu lalu.
“Tidak ada kenaikan pajak di Kendari. Semua masih seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Wali Kota Siska dalam pertemuan yang didampingi oleh Kadis Kominfo Kendari, Sahuryanto Meronda.
Tak hanya itu, ia juga mengumumkan kebijakan khusus bagi para pejuang kemerdekaan. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka, para veteran dibebaskan (free) dari kewajiban membayar pajak daerah.
“Saya memberikan kebijakan khusus untuk para veteran. Mereka tidak perlu lagi membayar pajak. Ini bentuk penghormatan kami atas perjuangan mereka,” ujar Siska.
Pemkot Kendari memberikan kemudahan lain seperti penghapusan denda pajak pada periode tertentu, untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah tanpa memaksa. (jpc)
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak//
