KENDARINEWS.COM –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 22 orang massa aksi yang ditangkap positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Terdapat 22 orang yang urine-nya positif mengandung narkoba, baik dari jenis metamfetamin, THC, maupun obat-obatan keras,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Puluhan orang tersebut dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka rencananya akan diarahkan menjalani rehabilitasi sosial dan medis.
“Mereka akan kami lakukan penyembuhan, rehabilitasi, agar bisa kembali pulih, baik secara sosial maupun medis,” ujar David dikutip dari cnn indonesia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka sengaja mengonsumsi narkoba tiga hingga tujuh hari sebelum aksi demonstrasi. “Tujuannya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” jelasnya.
6 Aktivis Jadi Tersangka Penghasutan
Selain temuan kasus narkoba, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi 25 Agustus lalu di depan Gedung DPR/MPR.
Mereka adalah:
- Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun @lokataru_foundation, diduga menyebarkan ajakan aksi.
- Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin @blokpolitikpelajar, berperan menyebarkan konten perusakan.
- Syahdan Husein (SH), admin akun @gejayanmemanggil, terlibat dalam kolaborasi ajakan aksi.
- KA, admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat, ikut menyebarkan ajakan perusakan.
- RAP, admin akun @RAP, diduga membuat tutorial bom molotov serta mengoordinasikan kurir di lapangan.
- FL, admin TikTok @fighaaaaa, menyiarkan ajakan aksi kepada pelajar secara langsung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memproses hukum terhadap para tersangka serta mengawasi dinamika pasca-unjuk rasa untuk mencegah kerusuhan susulan.(*)
