KENDARINEWS.COM –Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik terkait tunjangan rumah anggota DPR periode 2024–2029. Ia menegaskan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan hanya diberikan selama satu tahun, tepatnya sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dengan demikian, mulai November 2025, para anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan tersebut.
“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8) dikutip dari cnn indonesia.
Latar Belakang Tunjangan
Dasco menjelaskan, tunjangan itu muncul karena pada periode 2024–2029 DPR tidak lagi menyediakan rumah dinas bagi anggotanya. Sebagai pengganti, pemerintah memberikan tunjangan rumah yang diangsur setiap bulan selama setahun.
“Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka tunjangan diberikan secara diangsur selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025,” jelasnya.
Tunjangan tersebut, menurut Dasco, dimaksudkan agar para anggota DPR dapat mengontrak rumah selama masa jabatan lima tahun penuh. Namun, pencairannya dilakukan bertahap, bukan dalam bentuk pembayaran sekaligus.
Polemik Disebabkan Kesalahpahaman
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut polemik yang sempat muncul di publik terkait tunjangan rumah sebenarnya hanya karena kesalahpahaman.
“Mungkin penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini, Dasco menegaskan bahwa mulai November 2025 hingga akhir masa jabatan DPR periode 2024–2029, tidak ada lagi tambahan tunjangan rumah bagi para anggota dewan.(*)
