KENDARINEWS.COM –Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan bulat ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu yang digelar Panitia Kerja (Panja) RUU Haji di Komisi VIII DPR, Senin (25/8).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan apresiasi atas kekompakan seluruh fraksi dalam pembahasan.
“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, alhamdulillah,” kata Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan dikutip dari cnn indonesia.
Persetujuan peserta rapat pun disampaikan secara kompak ketika Marwan menanyakan apakah RUU dapat diterima untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.
Sebelumnya, Panja RUU Haji telah menggelar rapat maraton sejak Kamis (21/8) hingga akhir pekan lalu, bahkan di hari libur 23-24 Agustus. Rangkaian pembahasan intensif ini dilakukan untuk memastikan RUU bisa segera dibawa ke rapat paripurna.
Marwan memastikan, setelah konsultasi dengan pimpinan DPR, RUU tersebut dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus. “Itu artinya sudah sah menjadi UU,” tegasnya.
Dengan persetujuan ini, regulasi baru diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.(*)
