KENDARINEWS.COM –Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Presiden sudah mendapatkan laporan, dan beliau menegaskan itu ranah hukum. Proses hukum dipersilakan dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menambahkan, apabila Noel terbukti bersalah, pemerintah akan segera melakukan pergantian. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat salah satu pembantu Presiden. “Kami mewakili pemerintah tentu prihatin, karena Presiden selalu mengingatkan agar para menteri dan pejabat tidak menyalahgunakan amanah jabatan,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia.
Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjaring OTT KPK di era pemerintahan Prabowo. Ia ditangkap di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dalam dugaan kasus pemerasan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Saat ini, Noel bersama pihak terkait masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.(*)
