KENDARINEWS.COM– – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menjelang batas akhir pengusulan pada 20 Agustus mendatang. Pernyataan ini penting bagi seluruh tenaga honorer, terutama yang tidak terdata dalam database BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang terdaftar dalam database BKN tetap menjadi prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Prioritas ini meliputi mereka yang telah mengikuti seleksi dengan urutan R1 (pelamar prioritas), R2 (pelamar honorer K2), dan R3 (pelamar database non-ASN).
“Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar),” terang Deputi Suharmen, Rabu (13/8).
Suharmen juga meluruskan kebingungan terkait kode R3/B dan R3/T. Ia menegaskan bahwa kode tersebut hanya merupakan penanda bagi honorer yang terdaftar dalam database non-ASN dan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2. “Tidak perlu dipersoalkan, apakah R3/B atau R3/T karena semua punya hak yang sama diajukan ke PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Surat MenPAN-RB terbaru juga menyebutkan kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dengan demikian, BKN menegaskan bahwa meskipun ada peluang bagi honorer non-database, prioritas tetap diberikan kepada mereka yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi sebelumnya.
