Sidak Disperindagkop Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran

KENDARINEWS.COM—Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan takaran minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sidak ini dilakukan di sejumlah pasar dan swalayan untuk mencegah adanya kecurangan dalam distribusi serta penjualan minyak goreng kemasan.  

Kepala Disperdagkop Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim metrologi untuk mengambil sampel minyak goreng Minyakita dan melakukan pengujian lebih lanjut. Hasil sidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk yang ditemukan di Pasar Panjang.  

“Dari hasil sidak yang kami lakukan di Pasar Panjang, kami menemukan minyak yang seharusnya 1 liter ternyata memiliki volume kurang dari standar, yakni hanya 960 hingga 970 ml,” ujarnya.  

Tak hanya di pasar tradisional, tim Disperdagkop juga menyambangi swalayan Indogrosir untuk melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng Minyakita. 

“Di Indogrosir, kami hanya menemukan minyak goreng merek lain. Namun tim tetap melakukan pengecekan terhadap minyak goreng kategori medium 1 liter, dan hasil takarannya sesuai standar,” ungkapnya.  

Sebagai langkah tindak lanjut, Disperdagkop Kota Kendari akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.  

“Temuan itu akan kami laporkan agar menjadi perhatian bagi pihak perusahaan, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya. (iky)