Tarif Pembuatan Paspor Baru Mulai Berlaku, Cek Biayanya Disini

KENDARINEWS.COM—Pemerintah secara resmi memberlakukan besaran tarif atau harga bikin paspor terbaru yang berlaku mulai Selasa (17/12).

Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini harga bikin paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Daftar Harga Bikin Paspor Terbaru

Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan.
Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.
Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku (net/kn)