Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

“Pj Bupati Kolaka telah mengeluarkan surat edaran terkiat netralitas ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kolaka dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai ASN atau non ASN yang melakukan pelanggaran netralitas akan diproses untuk diberikan sanksi disiplin,” jelasnya.

Surahmad menambahkan, dalam surat edaran tersebut ada sejumlah poin penting terkait netralitas yang disampaikan kepada pegawai ASN dan non ASN yang bertugas di Pemkab Kolaka, diantaranya adalah tidak melibatkan diri dalam seluruh tahapan proses pilkada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. 

“ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Kolaka juga diingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial seperti memasang status yang mendukung atau tidak mendukung paslon tertentu,” pesannya, mengingatkan. (fad/kn)

Surahmad Suaib