Masa Kerja hingga Usia Pensiun
Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, kini PPPK bisa bekerja hingga usia pensiun: 58 tahun untuk jabatan non-manajerial dan 60 tahun untuk jabatan manajerial. Namun, perlu diingat bahwa pelanggaran aturan di atas tetap bisa membuat kalian diberhentikan.
Menjaga Kinerja dan Disiplin Kerja
Dengan perubahan ini, sangat penting bagi kalian untuk menjaga kinerja dan disiplin kerja. Hindarilah pelanggaran yang bisa berdampak fatal pada karir kalian. Tetap fokus dan berdedikasi pada tugas agar bisa bekerja hingga masa pensiun yang telah ditentukan.
Selalu perhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan pastikan untuk selalu bekerja dengan integritas dan profesionalisme. Dengan demikian, kalian dapat memastikan karir yang stabil dan terus berkontribusi bagi negara.
Tetap semangat dan terus berprestasi!
(kn/ryl)
