Setelah keluar dari rumah sakit, bayi tersebut akan diserahkan ke panti asuhan anak, yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sambil menunggu proses selanjutnya.
“Yang pastinya bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk dititip di panti anak hingga ada keluarganya yang datang,” jelasnya.
Muamar Kadafi menambahkan, jika dalam batas waktu 3×10 hari tidak ada keluarga yang datang untuk mengambil bayi tersebut, maka akan diberikan ruang kepada siapa saja yang ingin mengadopsinya.
“Nanti menyurat saja ditujukan ke Dinas Sosial dan nanti kami yang akan antar ke pengadilan untuk disidangkan. Dan putusan akhir itu ada di tangan pengadilan,” pungkasnya. (kn/ryl)
