Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kanit Reskrim Polsek Bondoala, Aiptu Nursalam Moga, yang juga membenarkan kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa BI telah melakukan tindak persetubuhan terhadap anaknya sejak tahun 2023 lalu hingga anak tersebut hamil enam bulan.
“Dari tahun 2023 lalu dia (pelaku) menyetubuhi anaknya,” jelas Nursalam Moga.
Informasi mengenai tindakan keji ini terkuak setelah ibu korban, E (34), melaporkan aksi bejat suaminya ke Polsek Bondoala. Keluarga korban telah berpisah rumah, sehingga korban tidak mendapatkan pengawasan langsung dari ibunya selama ini. (kn/ryl)
