Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah, Ini Niat dan Tata Cara Pembayarannya

KENDARINEWS.COM—Umat muslim di dunia sebentar lagi merayakan kemenangan spiritual setelah menjalani bulan Ramadan yang penuh selama sebulan penuh. Kini untuk melengkapi kesempurnaan ibadah dan iman kita, maka umat Muslim juga diberikan kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama melalui menunaikan zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim yang mampu, yang memiliki makna mendalam sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim baik lelaki atau perempuan, menjelang perayaan Idul Fitri atau selama bulan suci Ramadan. Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram dari bahan makanan pokok.

Berikut syarat untuk seorang Muslim ketika membayar zakat fitrah:

1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan;
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

Di Indonesia, umumnya zakat fitrah disalurkan dalam bentuk beras, disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat. Terdapat alternatif lain juga untuk zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok.

Dalam pelaksanaannya selain memiliki niat yang tulus, penting bagi setiap Muslim untuk memahami bagaimana tata cara pembayaran zakat fitrah dengan benar guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan agama.  

Dengan tulisan ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai niat zakat fitrah dan tata cara untuk melakukan pembayarannya, sehingga menjelang lebaran tidak ada yang terlupa dalam menjalankan kewajiban agama yang mulia ini.

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut tata cara pembayaran serta niat zakat fitrah

Telah masuk waktunya

Waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah, dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikannya pada waktu setelah subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

2. Hitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum memberikan zakat fitrah kepada yang berhak, penting untuk menghitung besarnya dengan cermat. Besaran yang telah ditetapkan adalah 1 shaq kurma/gandum, yang setara dengan 2,5 kg beras. Besaran ini merupakan minimal yang harus diberikan tidak boleh kurang dari ketentuan, namun memberikan lebih dari jumlah tersebut juga diperbolehkan.

3. Membaca Niat Zakat Fitrah

Dalam proses penyerahan zakat fitrah, membaca niat atau doa merupakan hal penting. Niat harus dibaca saat hendak menyerahkan zakat, baik secara dalam hati maupun dengan diucapkan, untuk memperkuat kesungguhan. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada untuk siapa zakat itu diberikan, seperti untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan. Berikut adalah niat niat zakat fitrah yang sesuai dengan keperluannya.

a. Untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa.

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

c. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

d. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

e. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

f. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Menjelang hari kemenangan, semangat berbagi dan kebaikan semakin terasa dalam hati. Salah satu wujud dari kepedulian tersebut adalah dengan menunaikan zakat fitrah. Tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial kepada sesama yang membutuhkan. Dengan membayar zakat fitrah, kita turut meringankan beban mereka yang kurang beruntung dalam merayakan hari raya.

Oleh karena itu, marilah kita tidak lupa untuk menunaikan kewajiban ini dengan ketulusan niat dan penuh keikhlasan. Melalui niat dan tata cara pembayaran yang mudah dan jelas, mari kita sambut hari kemenangan dengan penuh sukacita dan keberkahan, dengan penuh keyakinan bahwa setiap langkah kebaikan yang kita lakukan akan memberikan dampak besar bagi kehidupan sesama. Semoga setiap niat baik kita di bulan suci Ramadhan ini diberkahi, dan semoga kita semua dapat merasakan kebahagiaan yang tak terhingga di hari kemenangan yang mulia (jp/kn)