Aksi Siang Bolong, Lima Pencuri Baterai PLTS di Koltim Berakhir di Kantor Polisi

Laporannya berasal dari pemerintah kecamatan Tinondo yang mendapatkan informasi melalui chat dari mantan camat Tinondo. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp100.000.000.

“Kami sudah mengamankan lima pelaku beserta 18 buah baterai PLTS yang berhasil kami temukan. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang AKBP Yudhi Palmi.

Lebih lanjut, AKBP Yudhi Palmi menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan meningkatkan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat dari berbagai ancaman kriminalitas.

“Saya berharap agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lebih aman dan tenteram tanpa gangguan tindak kejahatan. Kami juga mengimbau semua pihak untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tutup Kapolres. (kus/ryl)