KPU Terima Tiga Berkas Keberatan Hasil Pemilu, 2 dari Parpol, 1 Caleg

KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pekan lalu (20/03). Pasca diumumkan secara nasional, gugatan terhadap hasil pemilu pun dilayangkan baik dari Partai Politik (Parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU menerima sebanyak tiga gugatan. Keberatan terhadap hasil pemilu itu dilayangkan oleh dua parpol dan satu Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra di Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias mengungkapkan, di Sultra terdapat tiga gugatan atas hasil Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketiga gugatan itu dilayangkan dua partai politik masing-masing dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).  Kedua partai tersebut kata, Nengtias, menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sultra.

Lanjut dia, untuk gugatan yang dilayangkan Caleg berasal dari salah satu Caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni H. Ali Mazi. Caleg DPR RI itu menggugat hasil perhitungan yang dilaksanakan secara nasional oleh KPU RI. “Ada tiga (perkara) gugatan,” ungkapnya, kemarin.

Nengtias menambahkan, penyelesaian perselisihan hasil pemilu akan dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. 

“Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa mengajukan permohonan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan perolehan suara secara nasional oleh KPU. Adapun putusan MK nantinya wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Sekedar informasi, penetapan caleg terpilih akan dilakukan KPU setelah setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai. Rencananya, MK akan melaksanakan sudah PHPU mulai 27 Maret 2024.

Perlu diketahui pula, tiga gugatan hasil Pemilu di Sultra yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon Partai Demokrat. Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 113-01-14-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 ; diajukan pada Sabtu (23/03/2024).

Selanjutnya, PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN). Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 46-01-12-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/03/2024).

Terakhir, PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sultra Tahun 2024 Pemohon H.Ali Mazi. Termohon : KPU RI, APPP Nomor : 33-02-05-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 diajukan pada Sabtu (23/03/2024). (ags/kn)