KENDARINEWS.COM–Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan hukumnya adalah wajib, keculai bila ada udzur (halangan).
Ketika ada udur seperti sedang sakit dan lain lain, kita diperbolehkan tidak berpuasa, namun tetap punya kewajiban mengantinya dilain hari.
Tetapi berbeda bagi ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi janinya, selain harus mengqada puasanya juga diwajibkan membayar fidyah
Berdasarkan laman Baznas.go.id fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh mereka yang meninggalkan ibadah puasa ramadhan.
Dijelaskan ada 3 kondisi yang diperbolehkan untuk membayar fidyah yaitu.
Orang lanjut usia, Orang dengan penyakit parah yang tidak punya harapan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi bayinya.
Kemudian bagaimana ketentuan dan tatacara bagi ibu hamil yang hendak membayat fidyah? berikut penjelasannya.
Waktu Mebayar Fidyah
Ketentuan waktu membayar fidyah antara madhab Syafii dan Hanafi ada peebedaan pendapat. Menurut madzhab Syafi’i waktu mebayar fidyah adalah saat bulan ramadhan dimana ibu hamil tidak berpuasa. Sedangkan menurut madhab Hanfai pembayaran fidyah bisa dilakukan pada bulan ramdhan yang akan datang.
Alat Pembayaran Fidyah
Pada zaman Nabi Muhammad Saw pembayarn fidyah menggunakan makam pokok waktu itu. Berhubung pada waktu itu bahan makan pokok bangsa arab asalah kurama dan gandum makam kedua makana tersebut yang digunakan untuk membayar.
Apabila di Indonesia maka bisa menggunakan beras untuk mebayar dan saat ini juga di peebolehkan membayar fidyah menggunakan uang.
Besaran Fidyah yang Dibayarkan
Membayar Dengan Makan Pokok Menurut pendapat Imam Syafii dan Maliki fidyah yang dibayarkan sebanyak 1 mud gandung atau setara dengan kedua telapak tangan yang digabungjan (sekitat 6 ons).
Sedangkan menurut Imam Hanafi besaran fidyah adalah 2 mud, atau setara dengan ½ sha gandum atau sekitar 1,5 kg. Biasanya pendapat Imam Hanafi ini digunakan bagi yang mwbayar fidyah dengan beras.
Membayar Dengan Uang
Ketentuan membayar fidyah dengan uang jumlahnya harus sesuai dengan harga bahan pokok yang sedang berlaku. Misalkan harga beras per kilogramnya adalah 10 ribu dan besar fidyahnya 1,5 kg, maka jumalh uang yang harus dibayarkan adalah 15 ribu. Jadi jumlah 15 ribu adalah denda yang harus dibayarkan bagi setiap orang selama satu hari tidak berpuasa.
Namun kasus diatas hanyalah contoh, trrkait jumlah besar fidyah biasanya setiap daerah memiliki acuan terdiri. Yang jelas besarnya fidyah itu hampir setara dengan jumlah yang dikeluarkan untuk makan dalam sehari.
Sebagaimana dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, junlah fidyah uang sebesar Rp60.000,-/hari/orang.
Sangat mungkin sekali besarnya fidyah didaerah lain akan beebeda, karena tidak mungkin di peekotaan akan sama harga bahan pokok dengan di desa.
Baiklah demikian penjelasa mengenai ketentuan dan tatacara membayar fidyah bagi ibu hamil, semoga bisa beanfaat.(jp/kn)
