KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota legislatif Kabupaten Buton dalam Pileg 2024 mendatang. Hasilnya ada empat bakal calon dicoret karena dianggap tak memenuhi syarat (TMS).
Tiga dari empat calon itu adalah, La Ode Sulman bacaleg dari partai Demokrat, La Atiri, bacaleg dari partai Golkar dan Dr La Renda, bacaleg dari partai Gerindra.
Tiga partai pengusung pun bereaksi atas putusan KPU Buton itu dengan melayangkan gugatan melalui Bawaslu Buton pada 8 November lalu.
Atas perkara itu, Bawaslu Buton menggelar dua kali sidang mediasi dan akhirnya melahirkan keputusan positif. Tiga Bacaleg yang tidak masuk DCT masih diberi ruang untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan. Sementara satu Bacaleg lain dari Demokrat tidak diperkarakan oleh partainya.
Sidang sengketa pemilu kedua dengan agenda pembacaan putusan hasil mediasi digelar di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Buton di Pasarwajo, Senin (13/11) kemarin.
Sidang tersebut dihadiri ketua partai bersama kuasa hukum selaku pemohon dan KPUD Buton selalu termohon. Ada empat mufakat yang dibacakan yaitu termohon membuka ruang kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.
Kekuarangan dokumen itu dilengkapi dengan batas waktu 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU. Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen selama batas waktu yang telah disepakati, maka bacaleg tersebut gugur dengan sendirinya. Gugur artinya tetap TMS sesuai keputusan awal KPU Buton.
Kuasa Hukum Partai Golkar dan Gerindra Lukman SH menyambut baik putusan hasil mediasi itu. Karenanya Ia menyampaikan apresiasinya atas kerjasama Bawaslu Buton dan KPU Buton. “Kami selaku kuasa hukum sangat menyambut baik putusan ini. Apresiasi kepada Bawaslu dan KPU karena sudah melayani kami dengan sangat baik selama proses sidang sengketa pemilu ini,” katanya. (lyn)
