KENDARINEWS.COM–Puluhan kendaraan bermotor dan ratusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan siap dilelang. Pendaftaran lelang dibuka sejak tanggal 6 dan ditutup pada 12 Juli lalu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), H Nisbanurahim mengatakan proses lelang non eksekusi aset milik Pemkab Konsel itu melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.
“Semua aset yang dinilai sudah tidak layak tetapi masih memiliki nilai ekonomis itu kami lelang. Mengingat umur aset tersebut sudah usur, dan jika aset atau peralatan kantor tersebut dipertahankan akan lebih banyak biaya pemeliharaannya,” kata Mantan Kepala Bapenda Konsel tersebut.
Dirinya menjelaskan aset dan barang inventaris berupa kendaraan roda empat, roda dua dan peralatan kantor lainya itu berasal dari OPD yang ada di lingkup Pemda Konsel. “Jadi OPD bermohon terkait aset atau barang yang akan dilelang ke Bidang Aset. Kemudian di usulkan ke KPKNL untuk dinilai harga kelayakan aset tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, hasil dari penjualan aset tersebut bakal disetor ke Kas Daerah sebagai hasil pendapatan daerah. “Uang dari penjualan aset tersebut di setor ke kas, yang nantinya untuk dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah di kabupaten konawe selatan,” ujarnya.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penghapusan, Pemindahtanganan, dan inventarisasi Bidang Aset BKAD Konsel, Isra Maya Dewi menjelaskan terkait proses Lelang Barang Milik Daerah. Dimana, kata ia, penawaran dilakukan melalui aplikasi Lelang Indonesia secara tertutup (Close Bidding) pada alamat domain http:/ /www.lelang.go.id.
“Pendaftaran lelang dibuka sejak tanggal 6 dan ditutup pada 12 Juli. Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu Syarat dan ketentuan. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu Syarat dan ketentuan pada domain tersebut,” jelasnya.
Ia merinci aset dan barang inventaris milik Pemkab Konsel yang akan dilelang terdiri dari roda empat 15 unit, roda dua 33 unit, dan 127 barang inventaris peralatan kantor. Mobil yang masih bisa jalan atau layak pakai itu ada 3 unit, kemudian motor 9 unit.
“Selebihnya itu skrap (rongsokan/ besi tua) tetapi memiliki nilai moneter, terutama logam yang dipulihkan, dan bahan non-logam yang dapat didaur ulang,” bebernya.
Lalu, lanjutnya, untuk 127 barang Inventaris dan peralatan kantor lainnya berupa printer, AC, notebook, PC unit atau komputer PC, brankas, lemari penyimpanan, sofa, televisi, kursi rapat, meja rapat, dispenser, ups, sound system, teropong, mesin potong rumput, mesin pompa air, mesin ketik dan lainya.
Hal wajib yang dilakukan yakni, peserta lelang harus menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan ketentuan pada pengumuman. Nilai nominal jaminan harus sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan.
“Uang Jaminan harus sudah efektif selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang, tidak ada potongan uangnya kembali utuh,” terangnya. (ndi/kn)
