KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kemarin. Hasilnya, per 19 Mei 2023, sebanyak 1.872.437 pemilih di Bumi Anoa.
Komisioner KPU Sultra Devisi Data dan Informasi, Nato Al Haq mengungkapkan penetapan DPSHP penting dilakukan untuk mengupgrade jumlah pemilih yang setiap waktu mengalami perubahan. Ia mencontohkan, DPSHP per Mei ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada periode April 2023 yang tercatat sebanyak 1.880.232 pemilih atau berkurang sekira 7.795 pemilih. “Kita ada pengurangan pemilih dibanding DPS kita yang kita tetapkan April 2023,” ungkap Nato.
Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pengurangan daftar pemilih di antaranya pindah domisili, data ganda termasuk meninggal dunia. Termasuk, perubahan status misalnya menjadi TNI/Polri. Inilah hal-hal kemudian yang mengurangi daftar pemilih. Meski terus mengalami perubahan, pihaknya berkomitmen akan terus mengawal hingga pada masa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada 21 Juni mendatang. Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne meminta KPU agar fokus mengawal perubahan DPS jelang Pemilu 2024.
Menurutnya, KPU merupakan pilar penting terwujudnya pemilu yang berkualitas melalui penyelenggaraan baik, transparan, dan akuntabel terutama dalam menetapkan DPT. “Bawaslu akan senantiasa mengawasi seluruh proses tahapan pemilu termasuk dalam penetapan DPT. Kami meminta dukungan semua pihak terutama KPU. Tolong dipastikan pemilih adalah benar-benar yang berhak menyalurkan suaranya. Yang bukan haknya atau tidak bisa memilih kerena kondisi lainnya misalnya belum cukup umur, meninggal dunia, atau telah berstatus TNI/Polri harus diperhatikan atau tidak dimasukan sebagai pemilih,” pungkasnya. (ags/b)
