35 Calon Anggota KPID Sultra Tarung “Intelektual”

KENDARINEWS.COM–Proses penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara terus bergulir.  Kini tengah memasuki tes tertulis. Bertempat di aula Kantor DPRD Sultra, sebanyak 35 peserta mengikuti uji kompetensi berupa tes tertulis Senin (8/5) kemarin. 

Ketua Panitia Seleksi KPID Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, uji kompetensi berupa tes tertulis merupakan tahapan kedua dalam proses seleksi KPID provinsi Sultra. Dalam uji kompetensi ini ada dua bagian di dalamnya yakni tes tertulis kemudian tes psikologi. Untuk tes tertulis dari hasil penjaringan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, dari 48 yang memasukan berkas, ada 8 orang yang gugur sehingga tersisa 40. Namun dari 40 orang itu terdapat 4 orang petahana, yang menurut Peraturan Komisi Informasi atau Perki, petahana tidak melalui uji kompetensi dan langsung pada tahap wawancara. Jadi tersisa 36 orang. 

“Namun dari 36 ini ada satu orang yang tidak ikut uji kompetensi tertulis hari ini (Kemarin, red) dengan tanpa keterangan. Sehingga yang mengikuti tertulis 35 orang,” kata Dr. Najib Husain, Senin (8/5).

Dalam tes tertulis ini, kata dia, melingkupi 5 materi. Pertama terkait undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Kedua, UU keterbukaan informasi. Ketiga UU tentang elektronik. Keempat UU yang berkaitan dengan kemerdekaan pers dan terakhir materi tentang perkembangan teknologi dan komunikasi. 

“Dalam tes tertulis ini jumlah soal yang diberikan sebanyak 105 soal. 100 pilihan ganda, dan 5 Esay. Peserta sangat antusias dimulai pukul 09.00-12.00 Wita” ujarnya.  

Dr. Najib Husain menjelaskan, setelah tes tertulis dilanjutkan tes psikologi yang dilaksanakan tanggal 10 bertempat Badan Diklat Sultra. Pihaknya bekerja sama dengan tim ahli  psikologi. Para peserta akan mengikuti tiga fase yakni tes tertulis, FGD dan wawancara. Dengan tiga fase tersebut, maka akan bisa lebih banyak diperoleh informasi bagaimana kondisi peserta karena sangat mempengaruhi psikologi para calon nantinya ketika terpilih. Dan melalui tes psikologi sangat menentukan apakah direkomendasikan, dipertimbangkan atau gugur. Karena itu adalah hak preoregatif psikolog sendiri. 

“Nantinya nilai dalam uji kompetensi antara tes tertulis dan tes psikologi akan diakumulasi. Standarisasi penilaian yang harus dicapai untuk menentukan gugur dan tidaknya yakni nilai minimal 60. Namun hal itu tidak mutlak, khawatirnya jika nilai semua peserta anjlok maka akan dilihat siapa yang tertinggi maupun terendah,” jelasnya. 

Dr. Najib menambahkan, setelah tes psikologi, kemudian wawancara internal oleh Timsel yang hasilnya dijadikan dasar merekomendasikan nama-nama yang akan dikirim ke DPRD Sultra. 

“Merujuk pada Perki jumlah peserta yang akan direkomendasikan, pertama 14 orang yang kedua 21 orang. Dan kesepakatan Timsel yakni merekomndasikan 14 nama,” pungkasnya. (ali/kn).