Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Konsel Musnahkan KTP Invalid

KENDARINEWS.COM — Ribuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang invalid atau sudah tidak berlaku lagi, dimusnahkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Selatan (Konsel). Langkah itu sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghindari penyalahgunaan KTP invalid oleh orang tak bertanggung jawab. Sekretaris Disdukcapil Konsel, Irsan Halim Mangidi, mengatakan, untuk pelayanan selama satu bulan, ada 6.295 keping KTP invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak tercecer dan disalahgunakan orang tak bertanggung jawab.

“Kami menindaklanjuti surat dari Kemendagri. Terbaru pada 10 April lalu, Kemendagri mengirimkan surat yang salah satu instruksinya yakni melakukan pemusnahan KTP-el invalid,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin. Makanya sesuai tahapan yang diinstruksikan, pihaknya tiap hari memeriksa dan mendata KTP-el invalid. Kemudian setiap hari melaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.

“Kami pun setiap bulannya diharuskan melaporkan kepada pimpinan daerah. Kemudian pemusnahan yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan ini penting dilakukan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Konsel, Bambang Ismanto Harlin. “Ada empat hal penyebab KTP-el dikatakan invalid. Karena gagal encode, rusak, gagal cetak dan penggantian karena perubahan elemen data dalam proses pelayanan. Jadi tiap hari didata, usai pelayanan pendataan berakhir akan langsung dimusnahkan KTP yang invalid tersebut,” timpal Bambang Ismanto Harlin. (kn)