KENDARINEWS.COM — Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara berpesan kepada rekan-rekannya di kepolisian, agar menjadikan dirinya sebagai contoh nyata dari ketidakberdayaan yang membuat kecelakaan.
Pasalnya, eks Kapolres Bukittinggi itu akhirnya terjebak dalam labirin kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menurut pengakuannya karena diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Untuk rekan-rekan di kepolisian, jadikan apa yang saya alami sebagai contoh nyata, serta pembelajaran bahwa saya ketidakberdayaan, ketakutan terhadap sebuah perintah. Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung,” ujar Dody ketika membaca pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4), kemarin.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menegaskan dirinya sejak awal bekerja keras meniti karier di kepolisian sebagai Kapolres Bukittinggi. Menurutnya hal itu akan menjadi titik balik dirinya untuk membangun karier yang lebih baik.
Atas kerja keras yang diklaimnya tersebut, Dody menyampaikan bahwa tak mungkin dirinya rela merusak semua perjuangan itu hanya dengan cara menjual narkoba sitaan.
“Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” katanya.
Dengan suara yang parau, Dody menyatakan telah mencoba menolak perintah dari Teddy Minahasa tersebut, namun tak juga mempan. “Yang mana perintah penyisihan tersebut sudah saya tolak dua kali kepada Kapolda, Namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan,” ungkap mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Ia juga mengaku selama bertugas sebagai polisi, dirinya berkomitmen memberantas narkoba. Hanya saja, Dody mengulang terus pernyataannya bahwa semua yang dia lakukan dalam pusaran kasus ini lantaran perintah Irjen Pol Teddy Minahasa. “Saya pun selalu melakukan pemberantasan terhadap narkoba tanpa terkecuali,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. “Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu,” kata jaksa. (jpg)
