PKB Gagal Copot Imanuddin

KENDARINEWS.COM–Langkah PKB menggulingkan Imanuddin dari kursi Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), melempem.

Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan gugatan yang diajukan Imanuddin melalui Kuasa Hukumnya Rizal Akman, SH, MH atas Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB tentang pemberhentian Imanuddin, sebagai kader PKB. SK DPP dengan Nomor : 22445/DPP/01/VIII/2022 diteken Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid yang diterbitkan 6 Agustus 2022 berisi tentang pemecatan Imanuddin dianggap tidak sah dan tak mempunyai kekuatan mengikat.

Rizal Akman, mengakui gugatan kliennya dikabulkan Pengadilan Negeri Unahaa. Pemberhentian Imanuddin sebagai anggota PKB dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan putusan pengadilan itu, kata Ketua DPC Peradi Unaaha itu, secara juridis kliennya masih sah dan tercatat sebagai legislator Konkep.

Selain itu, kata dia, pihak tergugat, yakni DPP PKB, DPW PKB Sultra dan DPC PKB Konkep dihukum untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp 70 juta kepada kliennya.

“Bukan soal nilai kerugian inmateril. Tapi kami hanya memberikan pengertian bila pemberhentian anggota partai harus melalui prosedur yang jelas,” bebernya. Apalagi proses rapat paripurna di DPRD Konkep dengan agenda pemberhentian Imanuddin belum pernah tuntas.

Bahkan rapat yang digelar tak pernah kuorum. Karena itu, parpol tidak bisa serta-merta menerbitkan SK pemberhentian Imanuddin sebagai anggota partai. Putusan pengadilan itu, menurutnya, menjadi rujukan bagi PKB agar tidak lagi menggunakan otoritas kekuasaan memberhentikan anggota dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seblumnya Imanuddin menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang menerbitkan SK pemberhentian sebagai anggota partai karena dianggap telah melanggar disiplin partai. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Unaaha Perkara Nomor : 40/Pdt.G/2022/PN.Unh Tanggal 5 September 2022, Imanuddin menggugat DPP PKB, DPW PKB Sultra dan DPC PKB Konkep. Termasuk Ketua DPRD Konkep dan Ketua KPU Konkep. (dan)