KENDARINEWS.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemotongan honor Panitia Pengawas Kecamatan (PPK atau Panwascam) dalam Pilkada 2020 lalu. Kini kasusnya tengah bergulir dan didalami pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Diketahui, Pilkada Muna tahun 2020 sudah lama selesai. Namun hingga kini, masih menyisakan sejumlah masalah. Yakni ada sekitar 66 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 110 tenaga sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna, yang honornya selama dua bulan, belum dibayarkan hingga hari ini. Awalnya masalah tersebut sempat diam selama bertahun- tahun. Namun kali ini, masalah pemotongan honor Panwascam tersebut kembali diungkit. Bahkan, aduan sejumlah korban itu sudah masuk di Kejati Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH membenarkan, adanya laporan kasus tindakan pidana korupsi honor Panwascam di Kabupaten Muna tersebut.
“Ada registrasinya lewat Pidsus. Laporan soal itu sudah masuk,” ungkap Dody, kemarin.
Lanjut Dody, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Muna melalui disposisi pimpinan Kejati Sultra.
“ Sudah di disposisi ke Kejari daerah setempat, karena wilayahnya di Muna. Jadi yang usut itu Kejari Muna. Sudah ada disposisi dari pimpinan Kejati Sultra terkait kasus ini,” imbuhnya. (kn)
