Baju Adat Bakal jadi Seragam Sekolah

KENDARINEWS.COM–Baju adat akan menjadi seragam sekolah bagi siswa di hari-hari ter­tentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Ke­budayaan, Riset dan Teknologi (Per­mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam seko­lah peserta didik SD dan SMP.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mendukung kebijakan itu. Katanya, langkah tersebut juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang budaya serta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan.

“Ini bagian dari muatan lokal yang harus kita lestari­kan. Budaya adat merupakan aset nasional yang punya pengaruh luar biasa,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10).

Menurutnya, pengaturan se­ragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatu­an di kalangan peserta didik. Ter­masuk, meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi keluarga siswa. Juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.(KN)