KENDARINEWS.COM–Baju adat akan menjadi seragam sekolah bagi siswa di hari-hari tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik SD dan SMP.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mendukung kebijakan itu. Katanya, langkah tersebut juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang budaya serta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan.
“Ini bagian dari muatan lokal yang harus kita lestarikan. Budaya adat merupakan aset nasional yang punya pengaruh luar biasa,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10).
Menurutnya, pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Termasuk, meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi keluarga siswa. Juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.(KN)
