UHO Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

KENDARINEWS.COM– Universitas Halu Oleo (UHO) mem­bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di ling­kungan kampus. Pembentukan satgas itu sebagaimana diamanahkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Fir­ihu, M.Si., M.Sc., menga­takan bahwa meski sejak awal munculnya peratu­ran tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai elemen. Tetapi setidakn­ya langkah yang diambil terkait implementasi per­aturan tersebut harus su­dah dimulai dari sekarang.

“Masalah PPKS ini su­dah bukan hal yang baru di lingkungan umum, di kantor, di sekolah atau di satuan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Dimana untuk ling­kungan kampus konsep penanganannya mela­lui kode etik,” terang Prof. Zamrun, (12/9).

Ia menambahkan, untuk perekrutan anggota Satgas PPKS dijadwalkan sece­patnya. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka bagi warga kampus.

“Ini akan kita sesuaikan dengan Permen. Yang jelas siapa saja boleh mendaftar, artinya selu­ruh warga kampus boleh ikut. Nantinya, peserta akan diseleksi oleh Pansel, sebagai calon anggota Sat­gas PPKS,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menam­bahkan, pembentukan Satgas PPKS tak lain bertu­juan untuk menindak tegas siapa saja yang melaku­kan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik dosen, tenaga pen­didik, staf maupun sesa­ma mahasiswa.

“Sehingga fungsi utama dari Satgas tersebut, akan membantu Rektor dalam rangka menyelesaikan sega­la permasalahan di kampus, yang berkaitan dengan kek­erasan seksual, ” bebernya.

Dia menambahkan, Satgas yang dibentuk ini khusus menangani ka­sus yang ada di dalam kampus. Utamanya, menjembatani kor­ban dalam melaporkan pelaku hingga dikeluar­kannya rekomendasi oleh pihak Rektor.

“Semua laporan yang masuk mengenai kek­erasan seksual akan di­tangani Satgas. Mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, sampai re­komendasinya. Namun itu hanya untuk me­nangani kekerasan dalam kampus,” tutup Ketua KAG­AMA Sultra itu. (KN)