KENDARINEWS.COM– Universitas Halu Oleo (UHO) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Pembentukan satgas itu sebagaimana diamanahkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, M.Si., M.Sc., mengatakan bahwa meski sejak awal munculnya peraturan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai elemen. Tetapi setidaknya langkah yang diambil terkait implementasi peraturan tersebut harus sudah dimulai dari sekarang.
“Masalah PPKS ini sudah bukan hal yang baru di lingkungan umum, di kantor, di sekolah atau di satuan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Dimana untuk lingkungan kampus konsep penanganannya melalui kode etik,” terang Prof. Zamrun, (12/9).
Ia menambahkan, untuk perekrutan anggota Satgas PPKS dijadwalkan secepatnya. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka bagi warga kampus.
“Ini akan kita sesuaikan dengan Permen. Yang jelas siapa saja boleh mendaftar, artinya seluruh warga kampus boleh ikut. Nantinya, peserta akan diseleksi oleh Pansel, sebagai calon anggota Satgas PPKS,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembentukan Satgas PPKS tak lain bertujuan untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik dosen, tenaga pendidik, staf maupun sesama mahasiswa.
“Sehingga fungsi utama dari Satgas tersebut, akan membantu Rektor dalam rangka menyelesaikan segala permasalahan di kampus, yang berkaitan dengan kekerasan seksual, ” bebernya.
Dia menambahkan, Satgas yang dibentuk ini khusus menangani kasus yang ada di dalam kampus. Utamanya, menjembatani korban dalam melaporkan pelaku hingga dikeluarkannya rekomendasi oleh pihak Rektor.
“Semua laporan yang masuk mengenai kekerasan seksual akan ditangani Satgas. Mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, sampai rekomendasinya. Namun itu hanya untuk menangani kekerasan dalam kampus,” tutup Ketua KAGAMA Sultra itu. (KN)