DPRD Kendari Usul Pembentukan Perda Bahaya Narkoba

KENDARINEWS.COM — Remaja korban penyalahgunaan narkoba di Kendari makin marak. Tahun 2021 lalu, setidaknya 28 remaja jadi korban barang haram itu. DPRD Kendari mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait bahaya narkoba.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan, mengatasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja bukan hanya tugas Polri dan Badan Narkotika Nasional Kota Kendari (BNNK), namun menjadi tugas semua pihak. Entah itu, Pemerintah Kota, DPRD, tokoh agama dan keluarga.

Untuk mengatasi peradaran narkoba di kalangan milenial, menurutnya, yang terpenting melakukan deteksi dini sebelum mereka terjerat ke pusaran narkoba.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik

“Kita dorong pemerintah agar masif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para remaja karena mereka ini calon-calon penerus bangsa. Orang tua juga harus lebih aktif dalam memantau anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah jalan,” ujar politisi Golkar itu, kemarin (14/3).

Ia berharap, remaja jangan mudah terpengaruh untuk mencoba barang haram tersebut. Karena sekali terjerumus akan susah buat kembali lagi dan pada akhirnya bisa berakhir di jeruji besi.

“Sebenarnya narkoba sekalipun masuk di kota ini, tidak akan pernah bisa mempengaruhi remaja jika kepedulian dan kesadaran kita akan bahaya hal tersebut,” pungkasnya. (m4/c)