KENDARINEWS.COM — Polemik antara masyarakat rumpun pemilik lahan asal Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan PT Jagad Raya Tama (JRT) masih bergulir. Kedua pihak belum menemui kesepakatan. Bahkan masyarakat rumpun menyebut, belum pernah ada komunikasi dari pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan mengaku, masalah sudah kelar.
Asnawi Taridala selaku kuasa rumpun/pemilik lahan di wilayah IUP PT Jagad Raya Tama (JRT) mengatakan, perjuangan masyarakat pemilik lahan belum berakhir. Pihaknya kembali menggelar aksi. Melakukan pemblokiran secara menyeluruh. Baik itu aktivitas penambangan maupun administrasi. Aksi tersebut semakin ditegaskan lewat surat yang ditembuskan kepada unsur forkopimda di Sulawesi Tenggara.
“Mengingat tidak adanya tanggapan atas permohonan kerjasama penambangan ore atau nikel di WIUP PT. Jagad sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat pemilik lahan, kami akan melakukan pemagaran terhadap lahan yang dimaksud, Rabu 2 Maret 2022,” kata Asnawi mengutip isi surat penyampaian unjuk rasa yang diterima KendariNews.Com, Selasa (1/3).
Ia menambahkan, aksi dilakukan sebab sampai hari ini (kemarin) belum ada keputusan keputusan jelas yang dikeluarkan PT Jagad Raya Tama. “Padahal sudah ada mediasi dari beberapa stakeholder terkait. Namun terkesan tak diindahkan,” ungkapnya.
Harapan masyarakat, lanjutnya, sederhana, ada komunikasi yang baik dari pihak Perusahaan kepada masyarakat. “Ada kesepakatan yang win win solution. Sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan kembali baik. Investasi menjadi sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Jagad Raya Tama (JRT), Abd Kadir menegaskan, pihak perusahaan dengan pemilik lahan dan rumpun di lokasi pertambangan di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sudah kelar, khususnya terkait kewajiban perusahaan sesuai dengan MoU.
“Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada pemilik lahan dan rumpun di wilayah IUP pertambangan PT Jagad Raya Tama. Sehingga blokade warga atas jalan hauling yang dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurahman Shaleh itu tidak ada yang dibahas lagi,” ujar Humas PT JRT Abd Kadir didampingi Krisna selaku Kepala KTT kepada awak media, kemarin.
“Terkait RDP beberapa waktu lalu di DPRD Sultra bersama Komisi III itu tidak masuk dalam lokasi yang 400 hektar. Antara kelompok kuasa lahan 400 Ha dengan kelompok kuasa rumpun adalah dua persoalan yang berbeda walaupun memiliki keinginan yang sama,” terangnya.
Kadir juga menambahkan, terkait jalan hauling PT JRT yang diblokir oleh warga, kini sudah dibuka kembali oleh pihak perusahaan. Mengingat jalan yang ditutup tersebut telah ada sejak tahun 2009 lalu, sehingga tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menanggapi dan menyelesaikan yang diminta.
“Pihak perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban dalam hal ini dana comdev, CSR, rekruitmen tenaga kerja lokal dan lainnya. Kalau terkait permintaan agar pemilik lahan dan rumpun untuk menambang itu juga itu bukan domain kami. Karena yang menambang itu adalah yang memiliki IUP,” tandasnya. (ndi)
